BANDARLAMPUNG – (PeNa), Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung bersama tiga kantor imigrasi, yakni TPI Bandar Lampung, Non-TPI Kalianda, dan Non-TPI Kotabumi, melakukan operasi gabungan di Pelabuhan Panjang. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk melalui jalur laut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Direktur Jenderal Imigrasi. “Operasi ini penting memastikan seluruh WNA di wilayah Lampung mematuhi aturan keimigrasian,” ujar Dodot, Rabu (23/10/2024).
Operasi ini melibatkan kerja sama dengan instansi terkait seperti BNN, Lanal, Polairud, Bea Cukai, dan lainnya, untuk mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan WNA. “Pengawasan fokus di Pelabuhan Panjang, terutama kapal asing yang bersandar,” tambah Dodot.
Ia juga menyebut bahwa pelabuhan sering menjadi titik masuk yang harus diawasi ketat. Operasi gabungan ini, menurut Dodot, merupakan bentuk nyata komitmen imigrasi menjaga keamanan negara. “Kita harus bersama memastikan WNA mematuhi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan meningkatnya arus kapal asing di Pelabuhan Panjang, operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. Sinergi lintas instansi diperlukan untuk menjaga keamanan wilayah dari berbagai ancaman yang mungkin muncul dari jalur internasional.






