PESAWARAN-(PeNa), Kurun waktu sebulan, 13 tersangka dengan kasus pidana umum dan 13 tersangka narkoba berikut 66 paket sabu sebagai barang bukti diamankan jajaran Polres Pesawaran.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat konferensi pers di Mapolres setempat,Kamis (07/02).
“Ya, kita catat ada 13 tersangka narkoba dan 13 tersangka kasus pidana umum yang ditangani Satreskrim Polres Pesawaran. Untuk narkoba, ada 66 paket sabu atau sabu-sabu seberat 19,13 gram, ” kata dia.
Menurutnya, ekspos tersebut merupakan penanganan perkara dibulan Januari Tahun 2019.
“Barang bukti lain selain narkoba jenis sabu juga Hand phone tujuh unit yang diduga menjadi alat komunikasi kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, ” ujar dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Pesawaran telah menyelamatkan 191 jiwa dari paparan Narkotika. Untuk tersangka narkoba, banyak yang melanggar Pasal 27, 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan dilingkungan masing-masing. Segera laporkan, manakala ada kegiatan yang mencurigakan, ” tegas dia. PeNa-spt.






