Sehari Empat Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pesawaran

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan empat tersangka narkoba dari sejumlah tempat di wilayah hukumnya, Kamis (20/01/2022) kemarin. 

Empat tersangka yang dimaksud adalah Irfan Pikri (23) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau dan Haris Saputra (41) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima.

Dari kedua tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20gram, 1 (satu) buah scale, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam, Uang tunai Rp.1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ).

“Kedua tersangka ini diamankan petugas atas LP/A/51/I/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 20 Januari 2022 dengan kejadian perkaranya di pinggir jalan Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau sekitar pukul 15.00WIB, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jum’at (21/01/2022).

Didepan penyidik, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Karenanya, kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Kemudian, berikutnya atas LP/A/52/I/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 20 Januari 2022 telah mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya lagi dengan kejadian perkara di pinggir jalan Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima sekitar pukul 20.30WIB, ” tutur dia.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Muklis (33) warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,75gram, 1 (satu) buah kotak rokok
– 1 (satu) unit hndphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam, ” ungkapnya.

Perbuatan kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, ke-empat tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk tidak terlibat dengan narkoba, karena akibatnya sangat fatal, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *