Sekber 3 Asosiasi Media Datangi KPPG Lampung, Minta Bongkar Data Dapur MBG

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026). Mereka meminta data lengkap terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.

Permintaan informasi itu diajukan secara resmi melalui surat tertulis. Sekber ingin mengetahui kondisi riil pelaksanaan program MBG, termasuk jumlah dapur SPPG yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami memang datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis,” kata Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan.

Novriwan menjelaskan, mekanisme tertulis dipilih lantaran data yang diminta cukup rinci. Menurutnya, Sekber ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung.

“Kami hendak memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis yang dilaksanakan di Lampung. Kami juga ingin mengetahui kepastian jumlah konkrit SPPG yang sudah operasional dan berapa yang sedang berproses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std, mengatakan pihaknya juga meminta rincian alamat hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG. Data tersebut disebut penting untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sekber Buka Hotline Aduan MBG

Hendri menyebut Sekber kini membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 081179001001 disertai foto atau video pendukung.

“Informasi awal dapat dilengkapi oleh foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” katanya.

Di sisi lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberi waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permintaan data tersebut.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Fajar.

Surat permohonan informasi itu diterima salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *