PESAWARAN (PeNa)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa tidak rela jika dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dikorupsi oleh oknum.
Demikian dikatakan kepada PeNa melalui sambungan salularnya, Rabu (22/3). “Jelas tidak rela kalau dana hibah dikorupsi. Karena misi Bupati Dendi Romadhona adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi sehingga dapat dipercaya dalam melayani,” kata dia.
Diterangkan dia, bahwa persoalan dugaan korupsi di KPU Pesawaran pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum. “Saya sangat mendukung aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi didaerah kita. Namun, jika apa yang disanggahkan pada KPU Pesawaran terbukti ya silahkan dilanjutkan dan dihentikan jika tidak ditemukan, ” terang dia.
Menurutnya, kewenangan penyidik tidak bisa diintervensi dan pada penanganan perkara harus seobjektif mungkin tanpa ada tendensi apapun. “Kepada aparat penegak hukum (Polres), saya minta agar objektif. Tidak ada kepentingan lain dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPU. Selain itu juga, semua juga harus menghormati hasil audit yang dilakukan BPK RI,” ujarnya.
Kesuma Dewangsa juga menegaskan bahwa soal keuangan yang dikelola KPU adalah wewenangnya, mengingat dana hibah yang dimaksud sudah menjadi Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) KPU Pusat. “Soal keuangan KPU, kami tidak bisa ikut campur karena dana hibah tersebut sudah masuk ke DIPA Pusat. Sehingga internal merekalah yang bisa mengawasinya dengan BPK RI,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Amin Udin menyebut bahwa yang bertanggung jawab soal anggaran adalah bukan dirinya, Sekretaris KPU Pesawaran, Dariyo mengaku siap diperiksa penyidik Kepolisian Resort (Polres) jika memang ada surat panggilan kepadanya.
Kesiapan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pesawaran dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan Pusat. “Sebagai lembaga yang taat dan patuh terhadap hukum, saya siap diperiksa penyidik polres jika memang ada surat panggilan yang saya terima,” kata Dariyo, diruang kerjanya, Selasa (14/3).
Kepada PeNa, Dariyo mengaku siap memenuhi panggilan penyidik setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan pusat. “Siap memenuhi panggilan, jika ada surat panggilan ke saya. Namun, setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan pusat,” ujar dia.
Paska penyidik Polres Pesawaran menangani perkara dugaan korupsi di KPU Pesawaran, inspektur jendral KPU Pusat pun turut memeriksa keuangan yang dikelola Dariyo tersebut. “Ya benar, kemarin (Senin 13/3) irjen datang dan memeriksa keuangan disini, ” ungkapnya.
Dariyo yang juga mantan kepala seksi pemerintahan di Kecamatan Way Lima tersebut, menjelaskan bahwa kedatangan dua orang dari inspektur jendral KPU pusat untuk melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala. “Ini pemeriksaan berkala yang rutin dilakukan oleh irjen. Tapi, untuk hasilnya kami tidak mengetahui. Itu wewenang irjend, ” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Pesawaran Amin Udin menyebut bahwa kewenangan pada anggaran adalah pada Sekretaris KPU selaku kuasa pengguna anggaran. “Untuk kewenangan terkait anggaran adalah pada sekretaris. Kalau kami hanya melakukan kegiatan pemilu dan tahapannya,” kata dia. PeNa-spt.