PESAWARAN-(PeNa), Sengketa lahan jalan menuju Pantai Sari Ringgung Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Perseteruan dua pihak nantinya bakal dilangsungkan melalui sidang perkara perdata di pengadilan tersebut dengan mengadu bukti kepemilikan masing-masing pihak, baik Anton Firmansyah selaku tergugat dan Syamsu Rizal sebagai penggugat.
Anton Firmansyah melalui Kuasa Hukum Prabu Bungaran mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pihak lain di Pengadilan Negeri Gedong Tataan atas persoalan tersebut.
“Kalau untuk sidang perdana ini, kami belum bisa berkomentar banyak, tapi yang pasti kami berkeyakinan bahwa kami memiliki bukti yang kuat,” kata dia, menanggapi sidang perdana perkara perdata yang ditunda di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Rabu (11/11/2020).
Kemudian, Syamsu Rizal yang diwakili Kuasa Hukum Yuzar Akuan mengemukakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perkara sengketa lahan yang terjadi.
“Saya atas nama pemilik tanah (Syamsu Rizal) menggugat terhadap adanya gangguan yang kita terjemahkan perbuatan melawan hukum pada lokasi tanah klien saya, kemudian untuk tidak menimbulkan hal-hal yang merupakan sikap-sikap anarkis, maka kita salurkan dalam forum persidangan,” kata dia.
Ia menegaskan, kliennya telah memiliki bukti dan dokumen kepemilikan yang kuat atas lahan yang disengketakan oleh pihak lain.
“Sebetulnya hak nya itu sudah definitif klien saya, dengan sertifikat, justru pihak seberang (Anton) itu melakukan tindakan yang terkesan perbuatan main hakim sendiri, nah itu bisa dilihat disana, dengan tidak jelas legal standingnya intinya itu saja, oleh karena itu kami masukan kedalam forum persidangan untuk mendapatkan kepastian dan ketegasan dengan cara-cara yang benar-benar mentaati peraturan hukum,” tegas dia.
Oleh: Sapto Firmansis






