PESAWARAN-(PeNa), Asyik menikmati potong rambutnya disebuah salon, sepeda motornya Anjas Saputra (19) warga Desa Pujorahayu Kecamatan Gedong Tataan digondol maling.
Sadar menjadi korban, kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan nomor laporan LP/ B-95 / III /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK GD TATAAN, Tgl 30 Maret 2019 ttg TP Pencurian ranmor.
“Atas dasar laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, seperti Wanti (24) dan Jojo (24) keduanya warga Desa Pujorahayu Kecamatan Negeri Katon, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (10/04).
Modusnya, pelaku mengambil kunci motor dan handphone milik korban diatas meja yang sedang cukur rambut di salon. Kemudian membawa sepeda motor korban yang terparkir di depan salon.
“Hasil penyelidikan, diamankanlah tersangka Adi Prasetio (25) warga Trisno Maju Kecamatan Negeri Katon. Untuk pelaku diamankan saat berada dipersembunyiannya, ” tutur dia.
Diterangkan, kronologi penangkapan bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB,Tim opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Pring Ombo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
“Mengetahui keberadaannya, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” terang dia.
Hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengungkap kembali perkara penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHpidana dengan korban atas nama Sunarsi (24) warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon.
“Kalau kasus berikutnya, modusnya pelaku meminjam sepeda motor Honda beat milik korban dengan alasan membeli rokok ke warung akan tetapi kemudian dibawa kabur ke Pringsewu untuk dijual, ” ungkap dia.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
Dari tangan tersangka Adi Prasetio, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Advan warna putih, STNK dan BPKB sepeda motor Honda CBR nopol BE 6338 ZD.
“Tersangka berikut barang bukti masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Untuk pasal yang dikenakan, penyidik belum memastikan karena masih menggali bukti atau kejadian ditempat lain sehingga dimungkinkan kena pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya, ” tegas dia. PeNa-spt.






