Bandarlampung – (PeNa), Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul lahan seluas 17.200 meter persegi yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat akta tanah di BPN Lampung Selatan, serta Thio Stefanus Sulistio sebagai pihak pembeli tanah. Sidang lanjutan itu kembali berlangsung pada Selasa (20/1/2025).
Jaksa menghadirkan saksi Syamsul dan Kosmin dari Kemenag Provinsi Lampung. Kehadiran keduanya bertujuan untuk menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa dan diduga diserobot.
Penasihat hukum Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan persoalan tanah tersebut sejatinya telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, konflik kepemilikan sudah muncul sejak tahun 1983 dan kembali menguat pada 2003 saat dilakukan pemagaran.
“Pada saat pemagaran tahun 2003, sudah ada pihak yang mengklaim tanah itu miliknya. Bahkan orang tersebut telah menunjukkan adanya proses balik nama pada tahun 2008 dan kemudian dilakukan penerbitan sertifikat baru, sehingga persoalan ini semakin kompleks,” ujar Ginda
Ansori di persidangan.
Ginda menilai Kemenag seharusnya dapat mengantisipasi persoalan sejak awal. Ia menyebut Kemenag terkesan pasif dalam mempertahankan aset tanah tersebut meski berbagai persoalan telah muncul, termasuk dalam perkara perdata yang sempat bergulir hingga peninjauan kembali.
“Dengan adanya berbagai penerbitan surat, Kemenag terlihat pasif dalam mempertahankan tanah itu. Bahkan dalam perkara perdata sampai peninjauan kembali, klien kami Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli justru memenangkan perkara tersebut,” tegasnya.
Ia juga mempersoalkan dugaan adanya surat palsu yang disebut-sebut diterbitkan dalam proses tersebut. Namun, menurutnya, Kemenag tidak melakukan upaya hukum apa pun atas persoalan itu sehingga kliennya, Lukman, merasa dirugikan.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan saksi dari BPN, baik Ginda Ansori maupun Sujarwo selaku penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio menyampaikan keberatan. Mereka menilai saksi dari BPN yang dihadirkan bukan saksi fakta.
“Saksi-saksi BPN hanya membaca berkas dan mendokumentasikan dokumen. Mereka tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan sertifikat sehingga tidak mampu memberikan keterangan yang jelas di persidangan,” kata Ginda.
Menurutnya, tidak satu pun saksi BPN mengetahui secara pasti proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio Stefanus Sulistio.
Keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hanya bersifat normatif dan ideal, namun tidak memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami duduk perkara kepemilikan tanah yang disengketakan.






