Sikat Krakatau 2019, Polda Gulung 350 Bandit

BANDARLAMPUNG (PeNa), Selama 14 hari, Polda Lampung dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 350 perkara‎ dengan 350 tersangka Curat, Curas, Curanmor (C3) dan penyalahgunaan senpi illegal dalam Operasi Sikat Krakatau 2019.  Hal itu, terungkap saat ekspose di Gedung Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Direktur Reesre Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 350 perkara dengan 350 tersangka C3 dan penyalahgunaan senpi illegal, tersebut merupakan hasil ungkap perkara TO dan Non TO.

“Dari hasil TO, petugas Polda Lampung dan Jajaran mengungkap sebanyak 36 perkara dengan 39 tersangka. Sedangkan Non TO, sebanyak 314 perkara dengan 311 tersangka,”kata M Barly R.

Rincinya, lanjut M Barly R, hasil ungkap TO sebanyak  36 perkara dengan 39 tersangka terdiri dari, Curas sebanyak 16 perkara dengan 16 tersangka, Curat sebanyak 17 perkara dengan 19 tersangka dan Cranmor sebanyak 3 perkara dengan 4  tersangka. Sementara Non TO, Curas sebanyak 64 perkara dengan 74 tersangka, Curat sebanyak 212 perkara dengan 206 tersangka, Curanmor sebanyak 29 perkara dengan 25 tersangka dan senpi illegal sebanyak 9 perkara dengan 6 tersangka.

“Perbandingannya, hasil ungkap TO sebanyak 36 perkara, jumlahnya tersebut naik 100 persen, dibanding 2018, dengan hasil ungkap hanya 18 perkara. Begitu pula dengan Non TO sebanyak 314 perkara, jumlahnya naik 40 persen, dibanding 2018 dengan hasil ungkap sebanyak 224 perkara,”terangnya.

Mengenai barang bukti yang diamankan, tambah M Barly R, dari hasil ungkap perkara TO berupa, 4 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan, 3 bilah senjata tajam, 2 unit HP. Barang bukti Non TO berupa, 9 unit mobil, 99 unit sepeda motor, 195 pucuk senpi rakitan, 199 butir amunisi, 4 bilah senjata tajam, 17 buah kunci leter T, 80 unit HP, 4 unit Laptop, perhiasan emas, dan lain-lain sebanyak 608.

‎”Tersangka TO diamankan di 21 tempat dan tersangka Non TO diamankan di 262 tempat. Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana C3, semua pihak harus terlibat seperti, mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) di wilayah masing-masing,”imbuhnya.(obin)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *