BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi komplotan tersebut digagalkan saat hendak mencuri sepeda motor di wilayah Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli anggota Opsnal Polsek Kedaton pada Selasa (28/1) dini hari.
Saat itu, polisi mencurigai lima orang yang diduga hendak mencuri kendaraan. Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak tiga kali ke arah petugas.
“Anggota di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam,” ujar Kombes Pol Alfret.
Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun upaya pengejaran yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Rakhmad Agus Dinata bersama Tim Tekab 308 Presisi membuahkan hasil.
Para buronan ditemukan bersembunyi di rumah seorang warga bernama Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.
“Saat dilakukan penangkapan, mereka kembali melawan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Alfret.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Setiap aksinya, mereka selalu membawa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver untuk mengantisipasi perlawanan dari korban atau saksi.
Para pelaku menggunakan metode merusak gembok pagar atau kunci tambahan dengan alat khusus, lalu menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci letter T.
“Mereka tidak segan-segan melukai korban jika aksinya terhambat,” tambahnya.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah Tio Pratama Yuda alias Gopleng (23), Diki Irawan alias Niknik (23), Wahyudi alias Ateng (29), Andi Septian alias Dobleng (29), dan Sulistiyono alias Kentang (32).
Mereka berasal dari Desa Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, dua pucuk senjata api rakitan, serta berbagai peralatan untuk membobol kunci kendaraan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tutup Kombes Pol Alfret.






