Sindikat Narkoba Bandarlampung Diringkus Polda Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ulah para sindikat narkoba yang terus meracuni masyarakat di masa situasi Covid-19, membuat petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung geram.
Tak tanggung, sekali jalan, dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah Panjang, diangkut petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jumat (23/10/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, mengatakan, dimasa Covid-19, pihaknya tetap konsisten melaksanakan tugas menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Tidak hanya penegakan hukum, pihaknya juga tak henti-henti memberikan menghimbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.‎
Mengenai keberhasilan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, awalnya petugas mengamankan tersangka berinisial, MJ (22) warga jalan Selat Gaspar, Kampung Baru 1, Panjang Utara, Bandar Lampung, atas dugaan telah mengkonsumsi sabu-sabu.
“Tersangka MJ, diamankan dijalan Teluk Harapan, Panjang Selatan, Bandar Lampung,”kata Wika Hardianto.
Saat diintrogasi, tersangka MJ mengaku, sabu-sabu yang dikonsumsinya didapat dari tersangka berinisial, EE (40) warga jalan Teluk Harapan, Panjang Selatan, Bandar Lampung.
Atas dasar keterangan itu,  petugas bergegas menuju ke kediaman tersangka EE, yang letaknya tak jauh dari lokasi penyergapan tersangka MJ. Tak butuh waktu lama, petugas lansung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka EE. ‎
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 22 paket, 1 bundel plastik klip, 1 unit timbangan digital, 5 unit HP, 1 buah kork gas dan alat hisap sabu (bong).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”ungkapnya.
Oleh: obin‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.