Bandar Lampung – (PeNa), Polda Lampung berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, dengan penangkapan 8 tersangka dan penyitaan 38,19 kilogram sabu. Inisial tersangka meliputi AM, AB, MY, AI, EN, RY, SA, serta MH.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyampaikan bahwa sindikat ini terungkap setelah penangkapan 3 pelaku di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Saat tim seaport interdiction melakukan pemeriksaan di dalam Bus Putra Pelangi berhasil mengamankan satu orang berinisial AM karena membawa narkotika jenis sabu dalam kantong kuning dengan tujuan pelabuhan merak,” ungkap Kapolda, Rabu (31/1/2024).
Irjen Helmy menjelaskan pengembangan kasus di Toko Indomaret, Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, berhasil menangkap AB dan MY dengan menyita barang bukti termasuk 28 bungkus sabu.
“Petugas berhasil mengamankan 28 bungkus, 24 bungkus teh cina, dan 8 bungkus plastik aluminium foil, 1 timbangan digital yang ditemukan dalam mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB,” jelasnya.
AI sebagai pengintai ditangkap di rumah kontrakan, sedangkan EN dan lainnya diamankan dalam operasi selanjutnya.
“Peran daripada AI ini untuk meloloskan narkotika yang akan dibawa oleh AB dan MY. Pengembangan dilanjutkan pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Perumahan Happy Hills, Kelurahan Sabah Balau petugas mengamankan EN yang berperan sebagai sweeper juga,” tuturnya.
Barang bukti termasuk 60 bungkus sabu, mobil-mobil hitam seperti Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Veloz, Toyota Agya, Honda Brio, dan Mazda 2. Kapolda menegaskan peran masing-masing tersangka, dengan pasal berlapis UU narkotika yang dapat berujung pada hukuman mati.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kami jerat dengan pasal pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Menariknya, dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa MY, oknum honorer BNN Lampung Tengah, terlibat sebagai kurir dengan total honor mencapai Rp2,3 miliar.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNN Lampung Tengah terlibat sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali meloloskan. Dia diberikan honor total Rp2,3 miliar,” tandasnya.
Jumlah barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp. 39.000.000.000,-. Demikian rincian pengungkapan sindikat narkoba ini yang kini menjadi sorotan pihak berwenang.






