Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri dalam kurang dari 24 jam karena kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik Feriyana (33), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
EY (33) dan DS (37) ditangkap di rumah kost di jalan kenanga, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Senin (29/01/2024) pagi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
Kompol Adit Priyanto, Kapolsek Teluk Betung Selatan, menjelaskan bahwa DS (37) sebelumnya mengambil kunci cadangan sepeda motor di dalam lemari rumah korban saat berkunjung.
“Pelaku DS diam-diam mengambil kunci sepeda motor cadangan yang ditaruh korban di lemari,” ungkap Kompol Adit.
Kedua pelaku telah merencanakan aksi ini, mengambil kunci cadangan dan menyusul korban ke Pasar Gudang Lelang keesokan harinya. Mereka membuntuti korban dengan sepeda motor anak kost.
“DS (37) menuju lokasi motor korban di parkiran, dan menyuruh petugas parkir untuk mengeluarkan sepeda motor korban dengan memberikan kunci cadangan tersebut,” jelas Kompol Adit.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan melakukan penangkapan di rumah kost mereka di jalan kenanga. Sepeda motor korban ditemukan di Suban, Lampung Selatan, setelah pelaku menitipkannya.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.






