Bandar Lampung – (PeNa), Seorang siswi SMA Negeri 12 Bandar Lampung yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya akhirnya berhasil ditemukan.
Ratu Amelia Putri diantar oleh seorang teman pria ke suatu tempat menginap dan dipaksa untuk terlibat dalam hubungan intim sebagai suami dan istri.
Tersangka tersebut berhasil ditangkap dan ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial AIP berusia 15 tahun.
Kompol Dennis Arya Putra, Mengatakan pelaku telah ditangkap pada malam Kamis (18/1/2024) di tempat tinggalnya.
“Tersangka telah ditangkap sehari sebelumnya (hari Kamis) di rumahnya. Pelaku berinisial AIP adalah seorang teman dari korban,” ungkap Dennis, pada Jumat (19/1/2024).
Dennis menambahkan, siswi yang menjadi korban ini dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas intim di sebuah penginapan di Bandar Lampung.
Korban sebelumnya berpamitan kepada keluarganya dan pergi bersama dengan pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah penginapan di daerah Kalibalok, Bandar Lampung.
Menurutnya, di situasi tersebut, korban ditekan oleh pelaku untuk terlibat dalam hubungan intim seperti pasangan suami dan istri.
Dennis menjelaskan bahwa selain dipaksa untuk melayani pelaku, Siswa perempuan yang sedang berada di kelas 10 ini tidak diizinkan untuk kembali ke rumahnya oleh pelaku.
“Ya, pelaku menahan dia di dalam kamar tersebut dan tidak mengizinkannya pulang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua I Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.






