Soal Bom, Polisi Amankan Dua Tersangka 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Polairud Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran gelap bom sebanyak 36 Kg, 524 buah Detonator (Keep/Sumbu Peledak) dan mengamankan dua tersangka dari rumahnya masing-masing, Senin (03/06).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Usman HP, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan petugas ke Markas Direktorat Polairud Polda Lampung.‎
“Dua tersangka yang diamankan berinisial, JN (42) warga jalan Martadinata, Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dan AG (37) warga Telukbone, Kotakarang, Bandar Lampung. Diduga, mereka yang mensuplay bom kepada nelayan bagan,” kata Doddy Ferdinand Sanjaya.‎
Menurut Doddy Ferdinand Sanjaya, penangkapan terhadap tersangka dari informasi masyarakat yang resah melihat tersangka JN menjual bom kepada nelayan bagan dalam jumlah banyak. Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan, lanjut Doddy Ferdinand Sanjaya, petugas menggerebek kediaman tersangka JN. Saat digeledah, dikamar tersangka petugas menemukan barang bukti berupa, 14 bungkus ampo ukuran 1 Kg , 2 kemasan kecil ampo, 1 plastik ampo,  21 botol sirup handak siap pakai, dan 13 botol sirup kosong. Total 16 Kg bubuk Ampo.
Saat diintrogasi, tambah Doddy Ferdinand Sanjaya, tersangka JN mengaku, jika bom itu disuplay oleh tersangka AG. “Dihari yang sama, petugas menggerebek kediaman AG. Saat digeledah, didapatkan barang bukti sebanyak 20 Kg bubuk ampo,  524 Detonator,” ungkapnya.‎
Akibat perbuatannya tersangka JN dan tersangka AG,   bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang darurat RI nomor 1 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *