Nodong Dengan Senpi Mainan, Bandit Jalanan Diringkus Polisi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Satu dari dua bandit jalanan bersenpi mainan Ferdi Hapriadi (31) warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk TEKAB Polres Lampung Utara, dikediamannya, Minggu (02/06).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka FH berikut barang bukti berupa, Senpi mainan, telah bawa petugas ke Mapolres Lampung Utara.
“Kasusnya masih dikembangkan, karena petugas masih mengejar satu tersangka lagi,” kata Budiman Sulaksono.
Menurut mantan Kasubdit I Indaksi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, tersangka FH berboncengan bersama rekannya mengejar dan menyerempet pengendara wanita (korban) bernama, Nadia Putri (20) warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, saat melintas di jalan raya Perum Bumi Citra, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung.
Akibatnya, korban terjatuh, kemudian tersangka FH turun dari motor menodongkan senpi mainan kearah korban. Takut ditembak, korban tak berani melawan, saat sepeda motor jenis Honda Beat BE-3557 KR miliknya dirampas dan dibawa kabur tersangka.
Setelah tersangka pergi, korban berteriak minta pertolongan warga dan melapor ke Mapolres Lampung Utara. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka.
“Atas dasar itu, petugas meringkus tersangka FH dikediamannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH  bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *