Soal Kendaraan Masyarakat Yang Belum Ditemukan, Kapolda Lampung Meminta Maaf

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung dan Polres/Polresta Jajaran, serahkan barang bukti hasil ungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3). Penyerahan barang bukti diekspose, di Mapolda Lampung, pada Senin (28/06/2021) pagi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, barang bukti kasus C3 yang akan diserahkan merupakan hasil sitaan petugas Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres/Polresta Jajaran Polda Lampung selama satu bulan.

“Barang bukti itu berupa, 51 unit sepeda motor dan 9 unit mobil itu, dari hasil ungkap sebanyak 241 kasus C3, dengan 270 tersangka,”kata Hendro Sugiatno.

Dengan rincian, lanjut orang nomor satu di Polda Lampung, petugas Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dan 3 unit mobil, Polresta Bandar Lampung mengamankan berupa, 14 unit sepeda motor, Polres Lampung Utara mengamankan berupa, 3 unit sepeda motor, Polres Lampung Timur mengamankan berupa, 2 unit sepeda motor, Polres Lampung Selatan mengamankan berupa, 1 unit sepeda motor.

Kemudian, Polres Lampung Barat mengamankan berupa, 2 unit sepeda motor, Polres Lampung Tengah mengamankan berupa, 6 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, Polres Tanggamus mengamankan berupa, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, Polres Way Kanan mengamankan berupa, 4 unit sepeda motor, Polres Tulang Bawang mengamankan berupa, 4 unit sepeda motot, Polres Metro mengamankan berupa, 1 unit dan 1 unit mobil, Polres Pesawaran mengamankan berupa, 1 unit sepeda motor, Polres Pringsewu mengamankan berupa, 8 unit sepeda motor, Polres Tulang Bawang Barat mengamankan berupa, 2 unit mobil.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat yang kendaraannya belum bisa kita temukan. Meski demikian, kita terus berupaya menangkap para pelaku C3 dan mengamankan barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya,”terangnya.

Dalam kesempatan ini, tambah Kapolda, puhaknya nengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lampung, yang telah membantu mengungkap kasus C3 yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.

“Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamkan akan diserahkan kepada masyarakat degan syarat, menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah,”ungkapnya.

Di Markas Polda Lampung, Kapoda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, menyerahkan satu unit mobil mini bus jenis Toyota Avanza kepada pemilik bernama, Yayan warga Lampung Selatan.

“Saya bersyukur dan terimakasih kepada bapak Kapolda, karena mobil saya yang hilang dicuri (digelapkan) selama 21 hari, telah ditemukan dan kembali lagi,””ujar Yayan.

 

Oleh:Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *