PESAWARAN-(PeNa), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran segera memeriksa perkara tentang dugaan mobilisasi massa oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1 yang dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando mengatakan bahwa laporan terkait dugaan Pelanggaran mobilisasi masa oleh Paslon Nomor 1 sudah masuk pada tanggal 03 Oktober 2020 lalu.
“Laporan dugaan pelanggaran mobilisasi masa oleh Paslon Nomor 1 baru masuk kemaren,” kata Ryan.
Dijelaskannya, sebelumnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu Paslon Bupati Pesawaran M.Nasir-Naldi.
“Pada tanggal 28 September 2020, informasi awal kan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang didepannya ada banner Paslon nomor urut 1,” jelas dia.
Ryan menambahkan Bahwa laporan sudah diterima dan Sudah diregistrasi.
“Laporan sudah kami terima kemaren, hari ini (04/10/2020 – Red) sudah kami registrasi,” ucap dia.
“Besok, rencana kami akan memanggil Saksi dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” imbuhnya.
Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, Paslon nomor urut 1 dapat dikenakan sanksi administratif hingga ke pidana.
“Ini kan masih proses, kita belum ada kesimpulan, tapi masih kami kaji apakah ini administrasi atau menuju pidana, nanti setelah kita selesai meminta keterangan akan kita plenokan dan kita sampaikan,” tutur dia.
Untuk diketahui, ketentuan tentang protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Pelarangan kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti pemakaian masker dan hand sanitizer,
Agar dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pilkada.
Para pelakunya juga dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang ancaman pidananya sekitar satu tahun penjara.
Oleh: Sapto firmansis






