Soal Pilkada, Arinal Tunggu Aturan Pusat

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Gubernur Arinal Djunaidi memastikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 8 kabupaten/kota tetap dilanjutkan.

Menurut gubernur, pelaksanaan Pilkada di Lampung tidak akan terus dilaksanakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

“Kita normal, tetap dilanjutkan. Sepanjang undang-undang atau peraturan untuk diteruskan (Pilkada),” jelas gubernur saat diwawancarai, Rabu (17/6).

Bahkan, gubernur menyatakan bupati/walikota tidak ada keluhan terkait anggaran pelaksanakan Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota.

Meski demikian, Arinal menyatakan akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. “Ya kalau nanti ditunda, kita ikut. Kita ikut aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Diketahui tahun ini, delapan kabupaten/kota akan mengadakan Pilkada serentak: Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Waykanan dan Pesisir Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *