P E S A W A R A N – (PeNa), Dalam mengakomodir tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Kondisi tersebut tidak diketahui oleh sejumlah Tenaga Guru Honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Lulus Passing Grade (PGLPG) Kabupaten Pesawaran ketika melakukan aksi damai didepan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran.
“Kami ada 342 orang tenaga guru honorer yang lulus passing grade, tapi sampai sekarang belum ada kepastian, bahkan ada informasi yang akan diakomodir hanya 91 orang saja,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) PGLPG Kabupaten Pesawaran Panji, Senin (07/11/2022).
Menanggapi hal itu Asisten II Pemkab Pesawaran Marzuki mengatakan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah mengambil langkah kebijakan sesuai dengan kemampuan Daerah.
“Menyikapi persoalan ini, pak Bupati (Dendi Ramadhona) telah mengambil kebijakan yang rasional, dimana kita akan akomodir apa yang disampaikan oleh para teman-teman guru honorer, kita akan angkat guru honorer menjadi PPPK tapi sesuai kemampuan anggaran kita dan kita lakukan bertahap,” kata dia.
“Sebab jangan sampai kita angkat 342 orang guru honorer ini semua, tapi karena kemampuan anggaran kita terbatas, nanti malah nasibnya tidak jelas, sudah status honorernya lepas, PPPKnya tidak jelas,” tukas dia.
Ia mengaku, Pemkab Pesawaran selalu mengambil langkah pemerataan dalam menyikapi persoalan honorer.
“Kenapa kita bertahap baru 91 orang guru honorer yang akan terakomodir, karena kita juga harus selesaikan bagaimana honorer tenaga kesehatan, kemudian honorer tenaga teknis lainnya, yang juga ingin terakomodir menjadi PPPK ini, makanya kita polanya bertahap sesuai kemampuan anggaran kita,” ujar dia.
Apalagi, sambungnya, kondisi anggaran pasca pandemi Covid-19 dari tingkat daerah hingga ke pusat sedang dalam keadaan belum stabil.
“Untuk anggaran gaji kita perlu adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, makanya mari kita doakan agar pak Bupati selalu sehat, karena sampai sekarang pak Bupati juga terus berusaha meminta penambahan DAU ke pusat untuk mengakomodir kebutuhan pengangkatan PPPK ini, baik itu Guru, Tenaga Kesehatan maupun tenaga teknis lainnya,” tegas dia.
Melengkapinya, Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran Sunyoto mengatakan bahwa tenaga PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dan, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan.
“Sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022,” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






