Soal Pupuk, Penyidik Polda Lampung Tunggu Keterangan Saksi Ahli

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Belum tetapkan tersangka perkara pupuk tanpa izin edar. Pasalnya, petugas Subdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung masih menunggu hasil keterangan saksi ahli di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Kamis (24/02/2022).
Hal itu diungkapkan, Kasubdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetya melalui via WhatsAap menjelaskan, tentang perkembangan penyelidikan perkara pupuk tanpa izin edar milik PT Gahendra Abadi Jaya.
“Masih ada tambahan saksi ahli. Intinya, petugas masih terus melaksanakan pemeriksaan,”kata Catur Prasetya.
Lebih lanjut kata Catur Prasetya, masih tahap menunggu mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah selesai, perkara pupuk tanpa izin edar akan kita relese,”terangnya.
Sebelumnya, petugas Subdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengamankan  barang bukti berupa, 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk siap jual, hingga peralatan pembuat dan pengemasan pupuk, dari Gudang PT Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Jumat (07/01/2022) lalu.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *