Sopir Angkot Edarkan Sabu-Sabu

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Guna memenuhi kebutuhannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara gratis, sopir angkot di Bandarlampung, Joni (34) warga Jalan Pulau Buton Kelurahan Jagabaya II,Kecamatan Way Halim rela edarkan dan jadi pemasok narkoba.
Demikian dikatakan Kasat Serse Narkoba Polres Bandarlampung, Kompol Indra Herliantho saat ekspose Jumat (6/10) sore.
“Tersangka Joni kita tangkap di rumahnya, pada Rabu (4/10) lalu. Dari tersangka Joni, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua unit HP merk Samsung berikut sim cardnya,” kata dia.
Ditangkapnya tersangka Joni, lebih lanjut kata Indra Herliantho, awalnya dari informasi masyarakat disekitar jalan Padjajaran, Kelurahan Jagabaya II, yang resah karena kerap kali melihat transaksi narkoba.
“Sebagai upaya tindak lanjut petugas degan cara menyamar datang ke lokasi guna melakukan pengintaian. Dilokasi petugas melihat, seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan petugas langsung meringkusnya. Saat di geledah di gegaman tangan kanannya, di temukan satu paket sabu-sabu. Atas dasar itu kemudian petugas, membawa laki-laki itu berikut barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu, satu unit motor Mio Sporty BE-3457-CB dan dua unit HP merk Samsung berikut sim cardnya, ke Mapolresta Bandarlampung.” ungkap dia.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, laki-laki itu mengaku bernama Agung Sularsono (28), warga jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. “Tersangka Agung Sularsono mengaku, sabu-sabu itu milik Joni dan dia (Agung Sularsono) hanya disuruh mengantarkan sabu-sabu itu kepada seorang pemesan,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka Agung Sularsono, Tambah Indra Herlinato, petugas langsung menangkap tersangka Joni di rumahnya. “Joni mengaku membeli sabu-sabu Rp 1 juta, dari Ricky warga Jatimulyo. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada pemesan seharga Rp 1 juta. Tetapi sebelum di jual, tersangka mengurangi sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama Agung Sularsono,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *