SPDP ‘Beku’, KPK Diminta Supervisi Perkara Arinal

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Mem’beku’nya perkara dugaan korupsi terhadap Arinal di Kejaksaa Tinggi (Kejati) Lampung, membuat gerah beberapa aktifis penggiat pemberantasan korupsi. Menilik kinerja kejaksaan yang nyaris tanpa produk hukum baru dari tahun ke tahun, menurut Koordinator presidium Front Lampung Menggugat (FLM) yang membawahi 14 LSM dan Ormas Hermawan, perlu campur tangan dingin dari KPK untuk melakukan supervisi.

“Sangat diperlukan campur tangan dingin dari KPK dalam perkara ini, perkara dugaan korupsi oleh Arinal ini salah satu dari sekian banyak perkara yang mandek di Kejati. Kalau mau ditelisik, ada berapa perkara baru dikejaksaan yang sudah dalam tingkaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kemudian ada berapa perkara tunggakan? Saya yakin banyaklah perkara tunggakan yang tidak terselesaikan secara tuntas,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Supervisi KPK terhadap perkara-perkara yang ditangani kejaksaan, menurut Hermawan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti jika terdapat pemasalahan dalam proses penyidikan oleh penyidik yang SPDP nya sudah berumur menahun.

“SPDP perkara Arinal ini sudah menahun bos, KPK harus tahu itu. Dan salah satu langkah dari KPK adalah supervisi. Saya rasa ada ketentuan supervisi KPK untuk beberapa perkara-perkara khusus,” tegasnya.

Dijelaskan Hermawan, langkah KPK dalam mensupervisi satu perkara akan membuka secara gamblang hal-hal yang mengganjal dalam proses penyidikan. Kemudian dalam hal supervisi juga dapat diketahui ada atau tidaknya pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan.

“Dari situ (supervisi) saya yakin KPK akan menemukan hal ganjil dalam proses penyidikan, termasuk pihak yang sengaja menghalangi penyidikan. Saya tidak bicara penyidik dalam hal ini jaksa, tapi saya juga bicara secara universal yang didalamnya juga ada BPK sebagai juru hitung kerugian negara yang menjadi salah satu dasar jaksa dalam menelaah perkara,” tegasnya.

Hermawan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada KPK terkait permintaan supervisi perkara dugaan korupsi Arinal tersebut. “Segera kita bersurat ke KPK untuk lakukan supervisi serperti yang dilakukan KPK terhadap perkara pengadaan kendaraan dinas Lampung Timur,” tegasnya.

 

oleh Agus Hermanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *