BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling, Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kemiling dan Langkapura.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kemiling, Selasa (21/5/2024) Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah menjalankan aksi pencurian di empat tempat berbeda.
Dari empat lokasi pencurian tersebut terdapat dua Sekolah Dasar (SD) yang disasar para pelaku yaitu SDN 3 Segala Mider, Kelurahan Gunung Madu, Kecamatan Langkapura dan SD Negeri 1 Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling.
Identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah, Nopriyansyah alias Acil (20), Virga Jera Saputra (17) dan Awal Saputra (17).
Awal Saputra ditangkap lebih awal dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Pelaku pertama Awal Saputra (17) ditangkap pada 9 Mei 2024 di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya di sebuah kontrakan di Jalan Sepakat, Kemiling pada Senin (29/5/2024) beserta barang bukti hasil curian.
Menurut keterangan Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, para pelaku yang menggunakan modus operandi dengan berkeliling menggunakan mobil angkot berwarna merah sebelum melakukan pencurian.
“Setibanya di lokasi, mereka mendongkel jendela menggunakan obeng dan memasukkan barang curian ke dalam mobil angkot” katanya
Sutomo menambahkan para pelaku berbagi tugas, ada yang menunggu di angkot, ada yg bertugas mendongkel pintu dan ada yang bertugas mengambil barang-barang.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah speaker kecil, dua buah kipas angin, dan satu buah pemanas air.
“Barang yang telah berhasil dijual oleh para pelaku melalui transaksi online (COD) meliputi dua unit laptop, dua unit handphone, enam buah tabung gas, dua buah kompresor besar, satu unit sepeda, satu mesin air Sanyo, dua buah alat las, dan lima buah besi,” tambah Iptu Sutomo.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa, pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Lampung.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di kota ini,” ujarnya.
Selain itu, Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan di lingkungan mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas Kabid Humas.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.