Bandar Lampung – (PeNa), Seorang mahasiswa berinisial RE (20) ditangkap oleh Polsek Kemiling setelah mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang merupakan kekasih temannya. Aksi ini dilakukan dengan modus menukar kunci kontak motor korban.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,” ujar Iptu Sutomo, Sabtu (21/12/2024).
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024). Pelaku meminjam sepeda motor korban sehari sebelum beraksi dan menukar kunci kontak asli dengan kunci palsu yang serupa namun berbeda seri.
“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” jelasnya.
Keesokan harinya, korban mencurigai kunci motor yang tidak bisa digunakan, tetapi mengira hal tersebut disebabkan oleh masalah aki. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan rumah tanpa motornya.
“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki motornya bermasalah. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari korban langsung memantau situasi dan mengambil motor tersebut,” lanjut Iptu Sutomo.
Pelaku mengaku mencuri motor dengan tujuan menjualnya untuk menebus sepeda motornya yang sedang digadaikan. “Niatnya mau dijual, tapi belum laku. Rencananya uang hasil penjualan itu untuk menebus motor pelaku yang digadai,” ujar Kapolsek.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Sutomo.






