BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polsek Kemiling berhasil menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong. Mereka adalah RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung, yang diduga menggasak barang senilai Rp68 juta milik korban.
“Kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, mereka telah ditahan,” ujar Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).
Kejadian pencurian berlangsung pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pagar Alam, Gunung Agung. Para pelaku masuk dengan memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca di bagian belakang rumah.
“RF bertugas mengawasi lokasi dan memastikan rumah kosong,” jelas Iptu Sutomo. Berdasarkan pemeriksaan, mereka pernah mencoba aksi serupa tetapi gagal di lokasi lain.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dua handphone, laptop, cincin, gelang emas, dan belasan jam tangan milik korban. “Laptop dan handphone dijual secara online seharga Rp7 juta,” ungkap Kapolsek.
Hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyita satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan dari berbagai merek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






