Bandar Lampung – (PeNa), Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jalur prestasi di Provinsi Lampung tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi. Sebagai gantinya, calon peserta didik harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk membuktikan kompetensi akademis mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa selama ini sering muncul keluhan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian antara nilai rapor dengan kemampuan akademik siswa.
“Nilai rapornya besar, tapi ternyata tidak linear atau sesuai dengan kemampuan akademiknya. Nah, untuk memastikan hal itu, kami rasa perlu adanya tes akademik bagi siswa jalur prestasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/4).
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari arahan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menekankan bahwa jalur prestasi dalam SPMB tidak lagi mengandalkan nilai rapor, melainkan nilai TKA.
“Dengan sistem TKA ini, kita bisa memastikan bahwa siswa yang lolos melalui jalur prestasi benar-benar memiliki kemampuan akademik yang mumpuni. Ini berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Thomas menyampaikan bahwa ke depan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan seluruh jalur penerimaan—tidak hanya jalur prestasi—juga menggunakan sistem TKA, bukan semata berdasarkan zonasi.
“Ini sekaligus menjawab keluhan orang tua siswa yang berada di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri. Sistem ini diharapkan bisa menjadi penyemangat belajar dan menciptakan kompetisi yang sehat antar siswa,” pungkasnya.






