Lampung Selatan — (PeNa), Warga Dusun Satu, Desa Margo Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan adanya pungutan dalam kegiatan sedekah bumi yang diduga dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kepala keluarga (KK) di dusun tersebut diwajibkan memberikan 30 kilogram gabah atau uang tunai sebesar Rp180.000. Dengan jumlah sekitar 700 KK, total pungutan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp126 juta.
Kepala Desa Margo Agung, Harno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya rencana kegiatan sedekah bumi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui rencana itu dan menyatakan akan menggelar musyawarah kecil bersama warga.
“Iya benar, saya baru tahu semalam bahwa nanti akan ada sedekah bumi di bulan haji nanti. Rencananya akan dilakukan musyawarah kecil terlebih dahulu,” kata Harno melalui pesan media sosial, Sabtu (26/4/2025).
Namun, pernyataan Harno dibantah oleh sejumlah warga. Mereka menyebut tidak pernah diajak bermusyawarah dan tiba-tiba menerima pemberitahuan terkait pungutan tersebut di grup RT.
“Sudah ada himbauan di grup RT bahwa pada hari Minggu, 4 Mei nanti, kami akan dimintai gabah atau uang tunai. Tidak ada diskusi sebelumnya, tiba-tiba langsung diminta,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain. Mereka mengaku kecewa karena merasa dipaksa untuk menyumbang, padahal menurut mereka, tradisi sedekah bumi seharusnya dijalankan secara sukarela, bukan melalui kewajiban yang menyerupai pungutan liar.
“Ini bukan pertama kali. Setiap tahun seperti ini, kami diminta iuran untuk sedekah bumi tanpa musyawarah. Ini sama saja dengan pungli,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Munculnya polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat dusun. Warga berharap pemerintah desa segera turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut.






