Sulpakar Loloskan Kepsek Pakai STTPP Bodong

Bandar Lampung (PeNa)-Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Provinsi Lampung di duga menggunakan sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) palsu saat dilantik oleh Gubernur Ridho tahun 2017 lalu,anehnya Dinas Pendidikan tutup mata saat ditemukan sejumlah oknum Kepsek menggunakan STTP yang diperuntukkan khusus sekolah menengah pertama (SMP) dan dapat diloloskan menjadi menjadi Kepsek sekolah menengah atas dan kejuruan.

Sejatinya STTPP diterima oleh calon Kepsek setelah mengikuti pelatihan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)Lampung yang notabene sebagai pihak yang paling berkompeten memberikan sertfikat tersebut.

Namun beberapa oknum yang saat ini telah menjadi Kepsek diduga tetap menggunakan STTP Bodong.

Contoh STTPP Asli

Dari penelusuran PeNa, STTP nama CA dan DN kuat dugaan palsu setelah dilakukan crosscheck melalui laman lppks.kemendikbud.go.id sertfikat keduanya tidak terdaftar saat akan login menggunakan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), jumlah digit dari STTP itu tidak berjumlah 21 layaknya sertifikat yang dikeluarakan oleh LPMP.

Selain itu meski terbit dalam tahun yang sama, STTPP antara milik CA dan DN berbeda bahkan keterangan tanggal lahir CA tidak sama ketika menjabat Wakil Kepala Sekolah di SMKN 4 Bandar Lampung yakni 1964-05-10 namun yang tertulis di sertifikat bodong tersebut 1962-08-20 serta Nomor Induk Pegawai (NIP) juga berbeda, jika di sertifikat tertulis 19620820 198207 2 001 namun di laman www.siapsekolah.com di struktur organisasi NIP CA tertulis 196405019920 32 005.

Kejanggalan lain juga dilakukan oleh SN yang saat ini menjabat kepsek salah satu SMKN, meski tidak memiliki STTP jenjang SMA/SMK, namun Disdik Lampung tetap meloloskannya untuk tetap dilantik 2017 lalu.

Sementara, Kadisdik Lampung, Sulpakar ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab bahkan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas , hal serupa dilakukan Sekdis Aswarodi.

Terpisah, CA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sedang dalam keadaan tidak aktif.

Alhasil komitmen Gubernur Ridho untuk meningkatkan mutu pendidikan justru tidak berbanding lurus dengan pembiaran Disdik yang tutup mata atas pelanggaran Permendiknas 13 tahun 2007 dan Permendiknas 28 tahun 2010 yang tegas menyatakan standar kualifikasi khusus menjadi Kepsek SMK wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *