Polda Lampung Bongkar Sindikat Mobil Bodong

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung bongkar sindikat mobil bodong. Dua pelaku berhasil diamankan berikut kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Wadirkrimum Polda Lampung,  AKBP Ardian Indra Nurinta mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua mobil yang diduga hasil curian dan penggelapan serta enam mobil bodong.”Petugas Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah mengamankan dua mobil yang diduga hasil pencurian dan penggelapan dan mengamankan tersangka pencurian mobil berinisial TM warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah dan tersangka penggelapan mobil berinisial IS warga Antasari, Bandar Lampung,” kata Ardian Indra Nurinta didampingi Kasubdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia, Kamis (25/1) sore.
Menurut Adrian Indra Nurinta, terungkapnya kasus pencurian awalnya informasi terkait dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) di wilayah hukum Polda Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka pencuri mobil berinisial TM warga Lampung Tengah berikut barang bukti berupa, 1 unit mobil jenis Honda BRIO warna merah BE-1463-CP, 2 buah gembok yang sudah rusak dan satu plat mobil palsu.
Tidak hanya itu, petugas Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang yang diduga tersangka penggelapan mobil berinisial IS berikut barang bukti berupa mobil jenis Luxio warna hitam BE-2370-GQ dengan nomor rangka MHKW3JFK014678 dan nomor mesin 3SZDFT292.
Dan untuk ke-enam mobil bodong tersebut yakni, satu unit mobil Toyota AGYA warna biru dengan nomor rangka MHKA4DB3JE3018164 dan nomor mesin 1KRA088716. Satu unit mobil jenis FORD RANGER Double Cabin warna biru BE-9273-CA nomor rangka MNBLSFE403W347555 dan nomor mesin WLAT406895. Satu unit mobil jenis HONDA CITY warna hitam metalik BG-1540-MB dengan nomor rangka MRHGD85703PO12959 dan nomor mesin L15A21807949. Satu unit mobil BRV warna merah BG-1967-JF, dengan nomor rangka MHRDG1750G1610368 dan nomor mesin L15212535933. Dua unit mobil jenis Toyota Kijang Inova warna hitam BE-2089-AA dan BE-2364-CV.
“Mengenai mobil-mobil tersebut, kita himbau kepada seluruh masyarakat jika ada yang merasa kehilangan mobil dengan ciri-ciri berikut segera datang ke Mapolda Lampung dan mengurusnya kebagian Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *