Tak Sampai Sepekan, Polisi Ringkus Pelaku Curat

PESAWARAN-(PeNa), Tidak sampai sepekan dari kejadian, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran meringkus pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan kepada Junaedi (30) dan Ahmad Khomsari (22) warga Dusun Congkangan Desa Bayas Jaya serta Taufik Hidayat (17) warga Dusun Dantar Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau atas Laporan Polisi Nomor : LP / B – 382 / V / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 31 mei 2020.
“Berdasar laporan korban atas nama Iwan Sarudi (33) warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau tersebut,kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Lalu, beberapa saksi diminta keterangan,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (04/06/2020).
Saksi yang dimaksud diantaranya adalah atas nama Miska (35) dan Anta Antoni (33) warga setempat. Untuk kronologisnya adalah pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 01.00 WIB di Rumah korban di Desa Bayas jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Curas terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang belum diketahui idenditasnya dengan cara pelaku merusak pintu gubuk rumah korban dan mengambil palang kayu penahan pintunya.
Kemudian pelaku mengancam akan memotong leher korban jika tidak membukakan pintu gubuknya dengan sebuah golok dan meminta uang kepada korban.
“Karena ketakutan korban menyerahkan uang tunai milik korban sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pelaku melalui celah gubuknya, dan kemudian pelaku juga mengambil dua karung berisi buah coklat kering seberat 70 kilogram milik korban,” tutur dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan juga merasa terancam jiwanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, setelah para pelaku diketahui keberadaannya, lalu  pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 sekira jam 00.30WIB, tim langsung bergerak ke rumah tersangka dan mengamankan barang bukti dan tersangka namun 1 orang tersangka atas nama Arepuddin(DPO) berhasil melarikan diri, ” papar dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Kedondong untuk penyidikan lebih lanjut namun pada saat di lakukan pengembangan kedua orang tersangka berusaha melarikan diri kemudian anggota mengambil tindakan tegas terukur terhadap dua orang tersangka.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu palang pengunci pintu.
“Hasil pemeriksaan sementara,penyidik menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *