BANDARLAMPUNG (PeNa) – Dua orang saksi yang dijadwalkan dan seharusnya hadir dalam persidangan ketiga Terdakwa, yakni Karomani, Heriyandi, Muhammad Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tidak hadir, Kamis 16 Februari 2023.
Dua orang saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut yakni Mantan Walikota Bandar Lampung, Herman HN, yang juga sekaligus Ketua Partai Nasdem Lampung; Anggota DPRD Lampung dari Partai Nasdem, Mardiana; tidak hadir dalam persidangan.
Selain dua orang tersebut, Yayan yang merupakan ajudan Herman HN juga tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, ketiganya tidak hadir tanpa konfirmasi.
“Tidak ada konfirmasi,” ungkapnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan yang pertama terkait kehadiran untuk menjadi saksi dalam persidangan ini. Apabila, hingga pemanggilan yang ketiga tidak diindahkan maka pihaknya pun melakukan upaya paksa.
“Alasannya tanpa konfirmasi, setelah ketiga kali nanti tidak hadir kita akan upaya paksa (panggil paksa) ini baru yang pertama,” tegasnya.
Perlu diketahui, meski tidak dihadiri oleh ketiga saksi, persidangan tetap dilaksanakan dengan menghadirkan 3 saksi lainnya yaitu Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani; Ibu Rumah Tangga, Aneta SP; Ibu Rumah Tangga, Ema Misriana.
Dalam kesaksiannya, Marzani dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK mulai dari berapa besar ia memberikan uang, hingga bagaimana ia bisa mengenal mantan Walikota Bandar Lampung dua periode Herman Hasanusi.
“Bapak kenal dengan Herman Hasanusi,” tanya JPU
“Iya kenal, mantan Walikota Bandar Lampung,” jawab Marzani.
“Kalau Yayan Saputra kenal,” tutur JPU
“Kenal, beliau ajudannya Pak Herman hn
“Bapak pernah memasukkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran,” kata JPU
“Pernah,” jawab Marzani.
JPU KPK juga menanyakan berapa uang infaq yang diberikan Saksi Marzani untuk bisa meluluskan anaknya sebagai calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri.
Adapun besarannya ialah Rp250 juta, yang dititipkan kepada besannya ialah Saprodi, dan oleh Saprodi diberikan kepada. Oleh Yayan diberikan kepada Budi Sutomo sebagai infaq.
Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap peran Budi Sutomo yang menerima uang infaq dari saksi selanjutnya bernama Aneta SP.
“Setelah anak saya tidak lulus jalur SBMPTN, saya cerita ke Ibu Ema (Saksi), terus ibu ema bilang kalau ada kenalan pak Budi Sutomo hingga akhirnya diperkenalkan di Dunkin Donuts dekat Universitas Bandar Lampung,” ujarnya.
“Apa yang dibahas,” JPU KPK menanyakan.
“Pertama kali ibu ema memperkenalkan saya ke pak budi. terus pak budi bilang anaknya pinter gak, saya bilang pintar. Tapi pak budi sutomo tidak menjanjikan lulus. Akhirnya pak budi bilang kalau lulus mau gak nyumbang Rp300-350 juta, saya bilang kalau 300 saya tidak ada. Kalau 200 ada, terus pak budi ngomong akan disampaikan,” cerita Aneta.
“Kepada siapa (Budi Sutomo akan menyampaikannya),” tanya JPU
“Saya kurang paham, setelah itu pak budi sutomo pergi dan saya sama ibu ema masih di dunkin’donuts,” tambah Aneta.
“Setelah dinyatakan lulus, saya serahkan uang itu Rp200 juta pada 21 juli 2022. Didepan rumah ibu ema. Pecahan seratus ribuan dimasukin amplop coklat, dan dimasukkan plastik,” ucapnya.
Atas pernyataan Saksi Aneta, Saksi Ema mengamini apabila dirinya yang mengenalkan Aneta kepada Budi Sutomo.
“Beliau (Aneta) cerita kalau anaknya tidak lulus jalur SBMPTN. Terus saya ingat kenal pak budi sutomo. Iya benar bertemu di Dunkin Donuts, dan disarankan masuk jalur mandiri,” kata Ema.
“Hingga akhirnya saya dapat informasi dari mba anita kalau anaknya lulus. Beberapa hari setelah pengumuman lulus budi telpon saya untuk bilang ke ibu aneta mempersiapkan uang infaqnya . Akhirnya ibu Aneta menyerahkan uang infaqnya kepada saya, terus saya serahkan ke Pak Budi Sutomo tanggal 24 Juli 2022 di Pondok Santap Rumah Kayu,” pungkasnya.






