Bandar Lampung- Penarikan retribusi parkir oleh PT Wahana Raharja di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 tahun 2014 Perubahan Peraturan-Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Pasalnya masyarakat umum yang akan masuk dalam kawasan PKOR diwajibkan membayar retribusi parkir sebesar Rp. 3000 jika menggunakan kendaraan roda dua sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp.5000 dan untuk jenis Truck Rp.10.000 sedangkan dalam Perda Retribusi Daerah untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan untuk kendaraan sejenis truk dikenakan tarif.
Kasubid Pembangunan Dunia Usaha Bappeda, Linda Libiyanti Sumadei menjelaskan pengelolaan PKOR saat ini diserahkan kepada BUMD tersebut dalam bentuk kerjasama dengan Pemprov Lampung karena selama ini kawasan itu tidak terkelola dengan baik.
Terkait tarif yang tidak sesuai dengan Perda, Linda membantah jika retribusi yang ditetapkan oleh BUMD itu sudah sesuai dengan aturan.
“ Pemprov Lampung bekerja sama dengan PT Wahana Raharja untuk mengelola PKOR karena selama ini kita melihat kawasan itu tidak dikelola dengan baik, soal tarif parkir itu sudah sesuai dan sudah ada dalam perda retribui, kita bisa menarik retribusi di tempat khusus,”jelas Linda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/6).
Terkait pengelolaan parkir yang tidak dikelola Pt Wahana Raharja secara langsung namun oleh pihak ketiga yakni Karyadi yang diketahui sebagai pengusaha, Linda membantah jika BUMD tersebut yang mengelola.
“ Ya enggak dong, itu langsung Wahana Raharja yang melakukannya, jika memang ada pihak ketiga ya itu urusan internal Wahana Raharja,”katanya.
Dari informasi yang di himpun PeNa pengelolaan parkir di PKOR justru bukan dilakukan oleh PT Wahana Raharja namun diberikan kepada pihak ketiga yakni Karyadi yang diketahui sebagai pemilik optik modern.
“ Itu pihak ketiga yang kelola,memang informasinya PD Wahana Raharja tapi diserahkan kepada pihak ketiga yakni Karyadi, bahkan pedagang yang kembali berjualan di dalam lokasi PKOR itu membayar kepada Karyadi, itu ada kuitansinya Mas,”ungkap sumber.
Sementara Direktur PT Wahana Raharja, Idrus Effendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski dalam keadan aktif tidak menjawab.(BG)