BANDARLAMPUNG (PeNa) –Sebanyak 34 bandit yang beraksi di Kota Bandarlampung digiring Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308, saat ekspose, di Mapolresta Bandarlampung, pada Senin (21/5) siang.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, 34 orang itu adalah, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Jambret, yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
“Mereka merupakan tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap TEKAB 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Jajaran, selama satu bulan,” kata Murbani Budi Pitono.
Lebih lanjut Murbani Budi Pitono merincikan, untuk tindak pidana Curat sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka, tindak pidana Curas sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, tindak pidana Curanmor sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka dan Jambret sebanyak 21 kasus dengan 7 tersangka.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 8 unit sepeda motor, HP 3 Unit, korek api model senpi 2 buah, TV 2 unit, dan kunci leter T 6 set,” ungkapnya. PeNa-obi.