Terdesak Bayar ShopeePay, Mahasiswa di Bandar Lampung Jadi Joki Curanmor

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang mahasiswa berinisial GR (22), warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap anggota Polsek Tanjung Karang Timur setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor. GR beraksi bersama dua rekannya, salah satunya berinisial R yang kini masih buron.

Mereka menyasar rumah kos yang pengamanannya minim. Aksi terakhir mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di salah satu kos-kosan di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, pada Selasa (11/2/2025). GR akhirnya diringkus polisi di kawasan Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, para pelaku memilih rumah kos yang dinilai memiliki sistem keamanan lemah. Begitu melihat sepeda motor di balik pagar tanpa pengaman, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci letter T.

“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ungkap Kombes Pol Alfret, Jumat (23/5/2025).

Motor hasil curian lalu diserahkan kepada pelaku ketiga yang juga masih dalam pengejaran. Motor itu kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya dibagi dua.

“GR mengaku mendapat bagian Rp2 juta. Uangnya digunakan untuk membayar tagihan ShopeePay,” lanjutnya.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menambahkan, GR baru mengakui satu lokasi pencurian dan menyatakan hanya diajak oleh rekannya.

“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama masih dalam pengejaran. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” kata Kompol Kurmen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana panjang hitam, satu helm warna biru, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *