P E S A W A R A N – (PeNa), Dua pelaku terduga bandar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, 18 paket sabu-sabu siap edar ditemukan dirumahnya di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 22.00WIB kemarin.
Kedua terduga pelaku bandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. Rafi Ali alias Putra (21) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan dan Herni Desmanto (32) warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar informasi laporan masyarakat nomor :LP / A / 318 / V / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 19 Mei 2022.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka di TKP dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,” kata dia, Jum’at (20/05/2022).
Barang bukti yang dimaksud berupa 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat bb 4.2 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Realme, 1 satu unit Handphone merek Nokia warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.
“Hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






