P E S A W A R A N -(PeNa), Kepala Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Rio Remota berucap ke Bupati Pesawaran saat menerima penghargaan pada Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi di Gedung Ksirarnawa, Kawasan Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa (08/10/2024) kemarin.
Ucapan dimaksud adalah rasa terima kasihnya atas capaian keberhasilan yang diraih merupakan hasil dari sinergitas dalam pengelolaan pemerintahan desa melalui kerja keras bersama aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat Hanura.
“Kami juga berterima kasih kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Dinas PMD Provinsi Lampung, serta jajaran tim Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang selalu mendukung desa dalam inovasi dan pembinaan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata Rio, Sabtu (12/10/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah Desa Hanura berhasil meraih Juara II Desa Teladan Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (LPKAD) di Regional 1 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penghargaan Desa Teladan merupakan tindak lanjut dari pelatihan aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2023 yang lalu.
Adapun pelaksanaan klarifikasi lapangan dimulai pada 19 Agustus – 7 September 2024 dan dilakukan di 12 desa yang terbagi ke dalam empat regional penilaian.
Dan, Desa Hanura masuk ke dalam wilayah regional 1 bersama dua desa lainnya, yakni Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dan Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Tahapan penilaian Desa Hanura dilakukan oleh Direktorat Pemdes Kemendagri yang dipimpin oleh ketua tim Agung Hamengku Budi pada 22 – 23 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, proses klarifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam penilaian administrasi. Selain itu tim penilai juga berkesempatan menggali lebih dalam terkait penilaian dan penghargaan bagi Desa yang telah mengikuti Pelatihan PKAD tahun 2023 lalu.
Adapun beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penilaian tersebut diantaranya yaitu.
1. Dokumen RPJMDes Tahun 2024;
2. Dokumen RKPDes Tahun 2024;
3. Dokumen APBDes berikut Perdes Penetapannya 2022 dan 2023;
4. Copy link website desa dan foto baliho APBDes Tahun 2024;
5. Dokumen APBDes realisasi Tahun 2023;
6. Dokumen APBDes Tahun 2024;
7. Prodeskel dan profil desa (print out update terakhir);
8. Copy badan hukum dan laporan keuangan BUMDES 2024;
9. Foto cover buku Adminitrasi pemerintahan desa (minimal 5 buku);
10. Peta batas desa;
11. Regulasi desa sesuai peraturan yang ada;
12. Perdes pertanggungjawaban APBDes tahun 2023; dan
13. Print out Siskeudes.
Selain Desa Hanura, Kemendagri juga turut memberikan penghargaan untuk dua wilayah lainnya di Provinsi Lampung. Keduanya yaitu Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sebagai Juara Pertama lomba Kelurahan Tingkat Regional dan Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan sebagai Juara 3 lomba desa.
Menanggapinya,Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan tersebut dapat menjadi pertimbangan dan contoh desa lainnya dalam mengelola kepemerintahan desa.
“Selamat kepada Desa Hanura, hal ini dapat menjadi acuan kepada seluruh desa yang lain untuk lebih giat lagi dalam menata dan membangun desanya. Menerima penghargaan juga bukanlah tujuan dan hal ahir,namun harus terus ditingkatkan sehingga mampu menjadi desa mandiri,” kata dia.
oleh: Sapto firmansis






