Terlibat Narkoba, Lima Warga Desa Sukaraja Diamankan Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Diduga terlibat pusaran narkoba, lima warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Jum’at (11/09/2020) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa jajaran Sat Res Narkobanya mengamankan lima terduga pelaku penyalahguna dan peredaran narkoba berdasar laporan masyarakat.
“Iya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 594 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 11 September  2020, petugas telah mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat soal narkoba, ” kata dia, Sabtu (12/09/2020).
Kelima pelaku tersebut adalah berinisial AN (24), FR (19), AR (24), MDS (23) dan ZM (20), semua pelaku tersebut merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
“Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi dan menggunakan narkotika,  bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku,” ungkap dia.
Menurutnya, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kamar pelaku dan pipa kaca (pirek) di bawah galon kosong yang ada di dapur rumah pelaku berinisial AN dan ia mengaku bahwa menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
“Untuk semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan BB tersebut berupa satu bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30gram, satu bungkus plastik klip sisa pakai, satu buah pipa kaca ( pirek ), satu buah tutup botol yang terdapat pipet plastik,” tutur dia.
Kelima pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *