Terlibat Narkoba, Remaja Pengangguran Dibekuk Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Satres Narkoba Polres Pesawaran telah mengamankan remaja pengangguran berinisial DH (19) dirumahnya di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (29/06/2021) sekitar pukul 17.30WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/476/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 29 Juni 2021.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada yg memiliki narkoba di TKP kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu, ” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang buktinya telah di amankan di Mapolres Pesawaran. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku DH terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *