Terlibat Narkoba, Tiga Warga Diringkus Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat peredaran narkoba, tiga warga diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung ditempat yang berbeda, Senin (16/05/2022) lalu.

Tiga warga yang dimaksud adalah Hendro (52) warga Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong, Rodi Setiawan (32) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima dan Hendarwin (42) warga Desa Gedung Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Bermula laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku Ho dengan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu,1 (satu) buah kotak Rokok, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi redmi 6 warna silver, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Rabu (18/05/2022).

Kemudian petugas mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan dua pelaku yang dimaksud dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Setelah dikembangkan, petugas lalu mengamankan pelaku berinisial RS (32) dan Hn (42) dengan barang buktinya. Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, ” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, tersangka Rodi Setiawan dan Hendarwin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pelaku diancam dengan hukuman diatas 5tahun penjara dan paling lama 20tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Pesawaran, untuk segera menginformasikan kepada petugas terdekat ketika mendapati aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *