Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Rp290 Juta

Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima uang titipan sebesar Rp290 juta dari tersangka AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, pada Jumat (27/12/2024).

Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya, Sukarmin. Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka juga telah menyerahkan Rp390 juta.

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di wilayah Pekon Bambang-Batu Bulan hingga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.

“Total uang yang telah diserahkan tersangka AW hingga saat ini mencapai Rp680 juta. Ini merupakan bentuk pengembalian atas kerugian negara dalam perkara tersebut,” ujar Armen, Jumat (27/12/2024).

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada 6 Desember 2024. Selain AW sebagai kontraktor pelaksana, dua tersangka lainnya adalah J, selaku pengguna anggaran (PA) yang menandatangani kontrak, serta BDS sebagai direktur konsultan pengawas.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Armen menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsider, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.

“Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara sekaligus memproses hukum para pihak yang terlibat,” tegas Armen.

Saat ini, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan penyelesaian berkas perkara untuk mempercepat proses hukum dalam kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *