P E S A W A R A N – (PeNa), Tidak sampai sebulan, sedikitnya 37 pelaku kejahatan diringkus dan diamankan petugas Polres Pesawaran berikut barang buktinya. Dari para pelaku tersebut, penyidik telah menangani 33 perkara yang terus dilakukan proses hukum selanjutnya.
Demikian diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (02/04/2022).
“Jumlah tersangka tersebut diamankan karena terlibat narkoba yang ditangani Satresnarkoba dan tindak pidana umum lainnya yang ditangani Satreskrim Polres Pesawaran, ” kata dia.

Diterangkan, selama 14 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 perkara, pengembangan dua dengan total 21 perkara yang berhasil di ungkap.
“Dari 21 Perkara yang diungkap ada 27 tersangka yang diamankan, 26 tersangka laki-laki dan satu perempuan, dengan dua jenis barang bukti berupa sabu dan tembakau gorila atau sinte,” terang dia.
Dalam ungkap kasus narkoba tersebut ada beberapa kecamatan yang menjadi TKP yakni Kecamatan Tegineneng dua TKP, Gedong Tataan empat TKP, Kedondong tiga TKP, Teluk Pandan dua TKP, Way Lima satu TKP, Way Khilau satu TKP, Way Ratai satu TKP, dan Negeri Katon lima TKP.
Menurutnya, dari sebanyak barang bukti narkoba yang diamankan, bisa menyelamatkan 940 jiwa penyalahgunaan narkoba. Dan, kedepan untuk TKP paling banyak yakni di Kecamatan Negeri Katon akan mendapatkan atensi perhatian khusus.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran ini masih cukup banyak, jadi kita akan berkomitmen untuk terus menekan, menanggulangi, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.

Kemudian, untuk para tersangka lain dapat diamankan melalui gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama kurang lebih satu bulan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran yang berhasil mengungkap kasus sebanyak 12 perkara dengan 10 tersangka dan beberapa tersangka diantaranya telah diambil tindakan tegas terukur karena melawan petugas ketika akan diamankan.
“Pelaku yang kita lakukan tindakan tegas dan terukur ini juga merupakan pelaku residivis yang sudah berulangkali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam operasi Pekat yang dilakukan kali ini ada beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus Curat, Curas, Curanmor, Sajam, Perjudian, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak dibawah umur, kasus yang menjerat oknum Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf, serta tiga perkara penipuan dan penggelapan.
“Kasus penipuan dan penggelapan ini ada 9 jenis barang bukti kendaraan roda dua dengan modus operandinya adalah dengan menawarkan pembelian motor sistem COD, dan ketika motor diantarkan oleh korban lalu pelaku membawanya ketempat sepi dan di rampas,” ungkapnya.
“Tak hanya itu saja, pelaku itu juga melakukan modus dengan mengaku ngaku sebagai petugas leasing yang akan menarik motor milik korban,” imbuhnya.
Kepada khalayak juga dihimbau dan diinformasikan perihal barang bukti berupa kendaraan yang diamankan dari para pelaku, manakala ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan yang dimaksud dapat mengambilnya di Mapolres.
“Masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambil kendaraan di Polres Pesawaran dengan dibuktikan membawa surat-surat atau dokumen kendaraan yang dimilikinya,” tegas dia.
AKBP Pratomo Widodo juga meminta kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Bumi Andan Jejama, untuk itu ketika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing dapat segera menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas setempat maupun melaporkan ke Polsek terdekat.
Oleh: sapto firmansis






