
LAMPUNG BARAT-(PeNa), Tiga tersangka yang mengaku sebagai tim verifikasi prona (gadungan) dari Provinsi Lampung ditangkap petugas di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan,Selasa (16/1) siang.
Ketiga pelaku adalah Erliana warga Kelurahan Merak Batin Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Yusnaida warga Tanjung Karang Barat Bandarlampung. Keduanya mengaku oknum LSM dan wartawan bahkan dari lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional, serta turut diamankan juga Naswin, warga Bandarlampung yang bertugas sebagai supir mobil rental yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksi.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Rizal Efendi di dampingi Kapolresnya, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik. mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap dengan dugaan pemerasan kepada kepala pekon diwilayahnya.”Ketiga pelaku ditangkap dengan sangkaan melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala pekon/kepala desa di wilayah hukum Polres Lambar dan Pesibar. Modus operandinya, pelaku menyamar sebagai tim verifikasi prona dari Provinsi Lampung,” kata dia.
Diterangkan, kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi juru tulis (jurtul) beberapa pekon sebagai tim verifikasi prona dari Provinsi Lampung. Salah satunya di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan, dimana penangkapan dilakukan.”Para pelaku mendatangi beberapa kepala pekon dengan mengaku sebagai tim verifikasi prona dari Provinsi Lampung,” terang dia.
Lalu, ujarnya, pelaku juga meminta juru tulis untuk mengisi data di buku yang bersampul plastik berwarna biru yang dibawanya. Dan menanyakan tentang teknis pembuatan prona di Pekon Sukajadi kemudian menakutinya dengan mengatakan hal tersebut melanggar aturan.”Hasil penyidikan, tersangka Yusnaida, menyebut bahwa pembuatan sertifikat melalui program prona di pekon Sukajadi bermasalah. Sebab, program presiden itu biaya yang dikeluarkan hanya Rp300.000,- sementara di Pekon tersebut menarik biaya Rp750 ribu. Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan ke Provinsi,” ujar dia.
Ditambahkan, pelaku juga membujuk korban dengan mengimingi akan memberi pertimbangan jika pengisian formulir yang telah diisi itu akan diprint ulang dengan catatan juru tulis harus membayar sebesar Rp3 juta.“Mendengar perkataan itu, juru tulis Pekon Sukajadi merasa ketakutan dan bersedia memberikan uang yang dimaksud. Bahkan pelaku juga meminta uang tambahan kembali sebesar Rp500 ribu, sehingga total Rp3,5 juta,” imbuhnya.
Dari ketiga pelaku tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti uang Rp.12.750.000, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernomor polisi BE 2622 CX, beberapa lembar buku isian daftar kunjungan, beberapa kartu pers berbeda, pin lencana dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung jalannya operasi kejahatan.”Penyidik akan menjerat para pelaku dengan KUHP pasal penipuan,penggelapan dan pemerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun,” tegas dia. PeNa-and.






