
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) grebek pabrik senjata api illegal pada Senin (15/1) malam di Desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Demikian dikatakan Kapolda Lampung, Irjend Pol Suntana didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra di Mapolda Lampung, Selasa (16/1).“Ya benar, kita telah menggrebek pabrik senjata api illegal yang dibuat disebuah rumah di Jabung. Saat ini, kita telah mengamankan satu orang tersangka berinisial YLK (31) warga Tanjung Sari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur saat merakit senjata api, dirumahnya,” kata Kapolda.
Mengenai siapa pemesan dan pemasarannya, lanjut Kapolda, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahuinya. “Kita masih selidiki. Sudah pasti tersangka akan di tanya, selama ini sudah membuat berapa pucuk senjata api rakitan, apakah ada pemesan atau tidak, dibawa atau dijual kemana saja, ”ujarnya.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Lampung Timur saja, tambah Kapolda, diseluruh Polres/Polresta jajaran Polda Lampung Lampung, yang terindikasi adanya tempat pembuatan senjata api rakitan sudah pasti akan ditindak lanjuti. “Perlu diketahui, ini terus akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin las, 2 unit mesin bor tangan, 1 buah tanggem, 1 lembar besi plat, 1 buah pelindung muka, 4 pucuk kerangka senjata api, 1 lembar amplas, 7 buah slinder senjata api, 1 lembar stanlis untuk membuat gagang senjata api, 7 buah gagang senjata api terbuat dari kayu, 5 lempeng plat besi untuk membuat badan senjata api, 2 kunci leter T dan 2 anak kunci T, 7 buah platuk senjata api, 35 buah pegas atau per kecil, 3 buah tang, 4 buah penghalus senjata api, 2 buah martil, 1 buah jangka sorong, 1 buah kikir, 3 batang elektroda las, 1 keping plat potongan platuk, 8 butir amunisi, satu buah tas kecil, 10 buah plastik klip diduga sisa paket sabu-sabu dan 1 lembar alumunium foil.”Untuk sementara ini petugas masih mendalami guna mengungkap adanya tersangka lain. Rencananya,pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat tentang senjata api illegal,” tegas dia. PeNa-obi.






