BANDARLAMPUNG (PeNa) – Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bandar Mataram, Lampung Tengah, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) Kecamatan Bandar Mataram tahun anggaran 2020.
Seyogyanya program bansos ini merupakan kegiatan yang dijadikan andalan dan garda terdepan Presiden RI untuk mengentaskan kemiskinan. Dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kurang mampu, agar tercipta perkembangan perekonomian yang mandiri di suatu wilayah tersebut.
Sayangnya temuan dilapangan tidak demikian, banyak oknum TKSK yang memanfaat bantuan ini untuk memperkaya diri. Seperti yang ditemukan di kecamatan Bandar Mataram misalnya. Disana, terjadi pengondisian pemotongan jatah beras, pemaketan berupa satu jenis produk salah satunya beras, serta pengarahan pembelian kepada salah satu perusahaan yang zonasinya sudah diatur.
Salah satu warga KPM, yang namnya engan di sebutkan dalam berita menyebutkan, dalam pendistribusiannya, sembako yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPM menerima bantuan ini sudah dalam bentuk paket sembako.
“KPM sini dapetnya sudah dalam bentuk paket sembako, isinya beras dan telur, buah da sayur. Padahal saat sosialisasi kita boleh memilih kebutuhan pokok yang kita butuhkan apa di e-warong,” kata KPM, sambil mewanti-wanti namnya tidak disebutkan dalam berita, selasa (31/3).
Menurut KPM, beras yang diterima pun kondisinya tidak layak konsumsi. Sebagai suplayer sembako dari Bulog, dan masyarakat penerima (KPM) sangat kecewa bahkan tidak dikonsumsi.
“Berasnya jelek mas, tidak layak konsumsi,” kata dia.
Kasus ini pun saat ini tengah diselidiki oleh Polres Lampung Tengah. Sumber PeNa di polres menyebut, tim penyidik polres saat ini sedang mendalami unsur dugaan korupsi.
“Iya benar, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman. Selain tidak sesuai dengan Pedum, ada temuan pengurangan volume,” singkat sumber kepada Pena, Selasa (31/3).
Seharusnya menjadi temuan pihak pendamping dan segera melaporkan kepada pihak berwajib (satgas Gakkum bansos), akan tetapi sampai dengan saat ini pendamping hanya diam saja dan diduga mendapatkan bagian dari keuntungan tersebut.
“Kuat dugaan TKSK ikut bermain mencari keuntungan dalam penyaluran BNPT di kecamatan Bandar Mataran tersebut,” kata dia.
Perlu diketahui, di Kecamatan Bandar Mataram terdaftar jumlah KPM sebanyak lebih kurang 7.000, alokasi untuk bulan Januari dan Februari 2020.
Oleh: Sapto Firmansis






