Tragedi Pembunuhan di Bandar Lampung: Dendam Remaja Berujung Kematian

Bandar Lampung – (PeNa), Dua remaja asal Kota Bandar Lampung, Rifki Novansyah (22) dan M. Amin (22), pelaku penusukan dan menyebabkan tetangganya kehilangan nyawa kini terpaksa harus meringkuk di dalam jeruji besi, Polresta Bandar Lampung.

Kedua remaja tersebut  melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan Reza Irawan (20) warga Kelurahan Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan, tewas di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Saat ditemukan identitas korban di TKP kita kembangkan, dari hasil keterangan saksi, pemeriksaan-pemeriksaan yang ada hingga akhirnya muncul 1 nama berinisial RN. Kita ketahui bahwa RN posisinya terakhir bersama korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra saat Konferensi Pers, Senin (5/2/2024).

Dennis Mengungkapkan bahwa,  keluarga korban menyerahkan kedua pelaku ke polisi setelah mengembangkan identitas korban dari tempat kejadian.

“Kita mulai melakukan penggeledahan dan penggerebekan di beberapa teman, salah satunya di rumah kerabat korban, dari situ keluarga korban mulai menyampaikan dan menceritakan apa yang diketahuinya. Tepatnya, dari jam 3 dan jam 4 subuh, keluarga pelaku melaporkan ke kami akan menyerahkan pelaku. Akhirnya, dua pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” sambungnya.

Dennis menjelaskan bahwa pelaku pura-pura mengajak korban jalan-jalan sebelum melancarkan aksi kejam di Jalan Raden Imba Kusuma.

“Pelaku Amin memegang dan memiting korban, sementara Rifki menusuk korban sebanyak 3 kali. Korban sempat berusaha melawan, tetapi kalah jumlah”, ujar Dennis.

Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Tersangka Rifki Novansyah mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengungkapkan dendamnya berasal dari perlakuan kejam terhadap adiknya.

“Saya sama korban itu kawan tongkrongan dan dekat rumah juga. Saya itu dendam karena adik saya yang masih umur 14 Tahun pernah dipukuli dan dikurung di dalam gerobak hingga nangis dan benjol.” ujar Rifki.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu pasang sendal jepit warna biru, satu pasang sendal warna abu-abu, dan satu bilah gagang kayu badik.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *