PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di depan Pos Lantas Desa Bumi agung Kecamatan Tegineneng, Senin (21/09/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran atas informasi masyarakat yang diterimanya.
“Bermula adanya informasi dari masyarakat tentang orang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah kotak rokok di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kiri,” ungkap dia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 621 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 21 September 2020, pelaku dan barang buktinya kemudian diamankan di Mapolres Pesawaran untuk didalami kasusnya.
“Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22gram, 1(satu) buah kotak rokok gudang garam surya, 1(satu) unit handphone merek nokia tipe 206 warna putih, 1(satu) unit sepeda motor yamaha vega zr warna putih BE 6245 YW,” tutur dia.

Pelaku berinisial HAR (25) tersebut merupakan warga Jalan Teuku Umar Dusun V/C RT 019/RW 008 Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Hasil pemeriksaan sementara kepada pelaku, penyidik akan mengenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






