Truk Diduga ‘Ngecor’ Solar Subsidi di SPBU Indraloka II, Warga Geram

Tulang Bawang Barat – (PeNa) Dugaan praktik “ngecor” solar subsidi di SPBU Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, memantik kemarahan warga. Truk-truk besar disebut leluasa keluar-masuk, sementara petani dan sopir angkutan justru kesulitan mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Sejumlah warga menilai pengisian solar di SPBU itu bukan lagi aktivitas biasa. Mereka menduga terjadi pengisian berulang bahkan menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

“Setiap hari truk keluar masuk. Pengisiannya lama. Setelah mereka pergi, solar cepat sekali habis,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (26/2/2026).

Dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas truk disebut berlangsung sejak pagi hingga malam. Intensitas kendaraan yang silih berganti memunculkan dugaan kuat adanya pengangkutan solar subsidi dalam volume besar.

Menurut warga, dalam satu hari solar yang dibawa truk-truk itu diduga bisa mencapai hingga 10 ton. Dugaan tersebut muncul dari pola pengisian yang dinilai tidak wajar dan berlangsung berulang.

Yang membuat warga semakin geram, aktivitas itu dinilai berjalan terang-terangan tanpa hambatan berarti.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, seharusnya bisa dicegah. Ini seperti dibiarkan saja,” kata warga lainnya.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil. Stok solar subsidi kerap habis sebelum siang. Petani yang membutuhkan BBM untuk mengoperasikan alat pertanian dan sopir angkutan umum untuk bekerja terpaksa pulang dengan tangan kosong.

“Kadang kami antre lama, tapi tetap tidak kebagian. Terpaksa beli lebih mahal di luar. Kami ini pengguna resmi, tapi malah kalah,” ujar seorang sopir angkutan.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelanggaran terhadap aturan itu terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan memeriksa distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Indraloka II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pengisian berulang tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *