Tiga Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Srimenanti Resmi Ditahan

Lampung Timur – (PeNa), Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan BBM subsidi di SPBU Srimenanti, Jalan Ir Sutami, Bandar Sribhawono. Ketiganya langsung ditahan setelah digerebek warga saat mengecor solar menggunakan truk modifikasi.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial P, A, dan M. “Benar, sudah ada tiga tersangka dan semuanya dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

P dan A merupakan sopir truk BE 8542 ADU yang kedapatan mengecor solar subsidi menggunakan tangki modifikasi. Sementara M, operator SPBU, diduga membantu proses pengisian BBM dari dispenser ke tangki truk tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap, solar subsidi yang diambil dari SPBU Srimenanti tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Kota Bandar Lampung. Aksi itu bisa berlangsung karena keterlibatan M yang memfasilitasi pengisian BBM.

“Peran M adalah membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam truk pelaku,” kata Stefanus.

Namun kegiatan pengecoran itu digagalkan warga Desa Srimenanti yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area SPBU. Penggerebekan terjadi sebelum transaksi pembayaran antara para pelaku berlangsung.

“P dan A belum sempat membayar karena pengecoran belum selesai ketika warga menggerebek,” ungkap Stefanus.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk enam roda warna kuning, STNK kendaraan, serta tangki berkapasitas 10 ribu liter yang berisi sekitar 2 ribu liter solar subsidi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas.

“Kami segera melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SPDP ke Kejaksaan, dan memeriksa ahli migas serta laboratorium BB,” tutup Kasatreskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *