Tujuan Tangerang, 7 Elang dan 13 Anak Monyet Gagal Diselundupkan di Bakauheni

Lampung Selatan – (PeNa), Bakauheni kembali menjadi jalur rawan perdagangan satwa liar. Tim gabungan Karantina Lampung bersama KSKP menggagalkan pengiriman tujuh elang dan 13 anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Rabu (4/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas menemukan dua elang dewasa dan lima anakan dijejalkan dalam satu kardus. Sementara 13 anak monyet dimasukkan ke tiga keranjang. Seluruh satwa berada dalam satu unit bus tujuan Tangerang.

Bacaan Lainnya

Saat pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). Satwa-satwa itu diduga dikirim tanpa prosedur karantina yang sah.

Elang Satwa Dilindungi, Terancam Pidana Berat

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan bagian dari perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.

Elang yang diamankan termasuk satwa dilindungi yang berperan sebagai predator puncak penjaga keseimbangan rantai makanan. Sementara primata membantu penyebaran biji dan mendukung regenerasi hutan di habitat alaminya.


Pengambilan satwa dari alam, terutama dalam kondisi anakan, berisiko besar terhadap kelangsungan populasi. Dampaknya tidak hanya pada spesies tersebut, tetapi juga terhadap stabilitas ekosistem.

Donni menambahkan, ketentuan perlindungan kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi terbaru itu ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.

Sopir bus mengaku hanya dihubungi sehari sebelumnya untuk membawa kardus dan keranjang berisi satwa ke Tangerang. Aparat kini mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.

Sementara itu, seluruh satwa dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan serta pemantauan kesehatan sebelum proses hukum berlanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *